DPR: Pemalsuan Beras Fortifikasi Kejahatan Luar Biasa, Rugi Rp71 Triliun

Foto Ilustrasi: Anggota DPR dari Komisi III dan IV Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi Palsu. DPR Desak 25 Merek Beras Ditarik, Izin Dicabut, dan Mafia Beras Dihukum Berat.
Foto Ilustrasi: Anggota DPR dari Komisi III dan IV Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi Palsu. DPR Desak 25 Merek Beras Ditarik, Izin Dicabut, dan Mafia Beras Dihukum Berat.

JAKARTA, SPN – Anggota DPR RI lintas komisi mendukung penuh penindakan tegas terhadap pelanggaran beras fortifikasi. DPR menilai pemalsuan beras fortifikasi bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat.

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah menegaskan 25 merek beras fortifikasi palsu yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman harus segera ditarik dari pasaran dan pelakunya diproses hukum.

“Beras fortifikasi didesain untuk memberikan tambahan asupan gizi kepada masyarakat. Kalau ternyata kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan klaim pada label, tentu konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” kata Hindun di Jakarta, Hari Kamis, (17/09/2026). Ia menyebut temuan ini hasil uji 27 merek di 4 laboratorium kredibel, 25 di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Senada, Anggota Komisi IV Endang S. Tohari mengapresiasi langkah berani Mentan Amran membongkar mafia beras fortifikasi. Menurutnya kerugian Rp71 triliun bukan angka kecil.

“Saya kira ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi. Apa yang dilakukan pemerintah sudah sangat luar biasa. DPR mengapresiasi,” ujar Endang, di Jakarta pada Kamis (17/09/2026). Di bawah kepemimpinan Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Komisi IV mendorong penegak hukum memproses semua pihak yang terlibat.

Anggota Komisi IV lainnya, Nevi Zuairina, mengungkap sekitar 80 persen beras fortifikasi di pasaran diduga tidak memenuhi standar. Ia mendesak sanksi tegas sesuai UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, bukan hanya sanksi administratif.

“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai harus diberikan sanksi tegas,” tegas Nevi.

Dari Komisi III, Abdullah meminta Polri membongkar sindikat secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Ia meminta hukuman berat melalui KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen untuk efek jera. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga mendesak Bareskrim bertindak tanpa pandang bulu, termasuk jika ada grup besar yang terlibat.

DPR menegaskan pengawasan distribusi beras harus diperketat untuk mendukung visi swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto dan mencegah kerugian Rp100 triliun per tahun seperti kasus beras premium oplosan.

No More Posts Available.

No more pages to load.