Teks Foto : Advokat Budiansyah,SH,SE,MH, Kuasa Hukum pemohon.(Foto : Kir/Ist/Las)
JAKARTA,SPN-Persoalan kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek kembali bergulir ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd.
Perkara mulai diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.
Dalam sidang pertama tersebut, pihak Termohon PKPU, PetroChina International Jabung Ltd., maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir.
Pembayaran Pekerjaan Dipersoalkan
Kuasa hukum para pemohon PKPU, advokat Budiansyah, S.H., S.E., M.H., mengatakan permohonan PKPU diajukan karena adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan PetroChina International Jabung Ltd.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan pekerjaan Recondition and Maintenance Fasilitas Boatlanding di LPG Terminal MD #7 dan Oil Terminal MD #16, berdasarkan Kontrak Nomor PCJ-3727-CA tanggal 28 Oktober 2024.
Nilai tagihan yang dipersoalkan CV Anugrah Surya Pratama mencapai sekitar Rp2,1 miliar atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Meskipun penagihan dan somasi telah dilakukan, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.
“Pihak kami mendalilkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar. Penagihan dan somasi juga telah dilakukan,” ujar Budiansyah saat menjawab pertanyaan media di kantornya, LB Law Office, Rabu (12/8/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Indra Lesmana Karim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kewajiban pembayaran sekitar Rp2,1 miliar terhadap PetroChina International Jabung Ltd., perusahaan hulu minyak dan gas yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas.
Di sisi lain, dalil mengenai adanya kewajiban pembayaran tersebut masih merupakan dalil para Pemohon PKPU yang akan diuji dalam proses persidangan.
PetroChina International Jabung Ltd. juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti terkait posisi hukumnya dalam perkara tersebut.(**/Las)





