JAKARTA,SPN – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak dan sesuai ketentuan.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan distributor, hingga menerima laporan dari masyarakat dan kelompok tani. “Kami menemukan masih ada praktik penyimpangan seperti penjualan di atas HET, penebusan tidak sesuai RDKK, dan distribusi yang tidak merata. Karena itu Ombudsman hadir untuk mengawal agar tidak ada celah maladministrasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/08/2026).
Fikri menyebut sektor pangan menjadi salah satu program prioritas yang turut mendapat perhatian Ombudsman RI. Ombudsman juga mendorong Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan berlapis. Termasuk digitalisasi melalui aplikasi e-RDKK dan Kartu Tani agar data penerima lebih valid.
Selain itu, Ombudsman membuka pos pengaduan bagi petani yang mengalami kendala saat menebus pupuk subsidi di kios resmi.
“Kami ingin memastikan hak petani terpenuhi. Pupuk subsidi ini adalah program negara yang dananya dari APBN, jadi harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat harga,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi 2026 sebesar juta ton untuk komoditas pangan strategis. Ombudsman berkomitmen akan terus melakukan pemantauan hingga masa tanam selesai.




