Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka

Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Pelaku Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum. 25 Merek Ditarik, Izin Dicabut, 39 Tersangka Ditetapkan. Kerugian Rp71 Triliun.
Mentan Andi Amran Sulaiman Pastikan Pelaku Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum. 25 Merek Ditarik, Izin Dicabut, 39 Tersangka Ditetapkan. Kerugian Rp71 Triliun.

JAKARTA, SPN – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum. Pemerintah tidak memberi ampun bagi produsen yang memalsukan kandungan gizi dan menjual beras biasa dengan label fortifikasi.

“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis, (17/09/2026).

Temuan terbaru, pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Produk tersebut diuji di empat lab kredibel yakni Lab IPB Bogor, Lab BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins. Hasilnya tidak memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. 27 merek beras yang diuji, 25 terbukti palsu.

Modusnya, beras biasa seharga Rp13.000 – Rp13.500 per kg diberi label fortifikasi dan dijual hingga Rp42.000 bahkan Rp57.000 per kg. Selisih rata-rata Rp22.000 – Rp44.100 per kg. Satu truk 10 ton bisa untung gelap Rp440 juta.

Mentan menyebut, beras fortifikasi palsu jadi pemicu kenaikan harga beras nasional 6 bulan berturut-turut sejak Februari hingga Juli 2026 di 155 kabupaten. Berdasarkan data BPS, beras fortifikasi dan premium mencakup 39 persen stok nasional.

Satgas Pangan Polri telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara beras. Mentan menegaskan kerugian masyarakat akibat beras fortifikasi palsu mencapai Rp71 triliun, sedangkan beras premium oplosan Rp98 triliun. Potensi kerugian total Rp100 triliun per tahun.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan rakyat,” kata Amran.

Langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk berantas mafia pangan. Mentan telah berkirim surat resmi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung untuk menindak tegas seperti kasus minyak goreng. Masyarakat diminta tidak membeli 25 merek tersebut dan melaporkan jika masih menemukan di pasaran.

Kementerian Pertanian dan Polri kini bergerak bersama untuk menuntaskan kasus tersebut. Proses penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, setelah seluruh proses asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.