TANGERANG, SPN — Persoalan hibah aset jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang kembali dipertanyakan. Warga bernama Ibnu Jandi mendatangi Kantor Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/9/2026), membawa sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dibuka kembali untuk memastikan status dan proses administrasi aset tersebut.
Ibnu mempersoalkan pelaksanaan Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020 dan Nomor 02/MOU-AM/Huk/III/2020 tertanggal 25 Februari 2020. Kesepakatan itu berkaitan dengan hibah jaringan perpipaan dan Sambungan Langganan (SL) milik Perumda Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang.
Dalam dokumen tersebut, penyerahan aset dibagi dalam Wilayah I, II dan III. Ibnu menyoroti ketentuan Pasal 5, khususnya ayat (2) mengenai tahapan dan batas waktu penyerahan serta ayat (6) mengenai konsekuensi apabila objek hibah tidak diserahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan di lapangan, termasuk berita acara serah terima, pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), serta status masing-masing aset.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar asetnya diserahkan atau tidak. Kami ingin melihat apakah seluruh tahapan yang disepakati sejak 2020 benar-benar terlaksana dan bagaimana pencatatannya,” kata Ibnu kepada SPN.
Ia juga mempertanyakan sejumlah aset yang disebut mencapai 56 aset serta munculnya persoalan tagihan sekitar Rp17 miliar dalam rangkaian polemik penyerahan aset tersebut.
Ibnu turut menyoroti posisi jajaran Pemerintah Kota Tangerang dalam pengelolaan aset dan BMD.
“Sekda Kota Tangerang sebagai ketua tim aset/BMD harus bertanggung jawab terhadap dokumen hibah dan keputusan Wali Kota Tangerang,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ibnu dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab hukum pejabat yang disebut.
Di sisi lain, proses hibah aset tersebut tidak berhenti pada dokumen 2020.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang pada 1 September 2025 menandatangani pembaruan perjanjian hibah aset antara Perumdam TKR dan Perumda Tirta Benteng. Pembaruan itu difasilitasi Kejaksaan Tinggi Banten dan berkaitan dengan hibah aset jaringan SPAM di wilayah Kota Tangerang.
Selanjutnya, pada 6 Januari 2026, Pemkab Tangerang menyatakan proses penyerahan aset jaringan perpipaan Wilayah III telah dituntaskan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Pemkab menyebut tahapan tersebut sebagai tahap ketiga sekaligus penutup dari keseluruhan proses serah terima aset jaringan perpipaan antara kedua daerah.
Pemkot Tangerang juga mencatat bahwa hibah tersebut mencakup puluhan ribu sambungan pelanggan. Pada September 2025, misalnya, sebanyak 23.276 Sambungan Langganan di Zona II diserahkan kepada Perumda Tirta Benteng.
Bahkan Pemkot Tangerang pada Februari 2026 menyebut total hibah aset jaringan dan sambungan rumah dari Kabupaten Tangerang telah mencapai sekitar 70 ribu pelanggan yang kemudian menjadi pelanggan Perumda Tirta Benteng.

Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kembali keberatan yang disampaikan Ibnu. Sebab, di satu sisi terdapat dokumen kesepakatan 2020 yang dipersoalkan terkait tahapan dan batas waktu penyerahan. Di sisi lain, kedua pemerintah daerah kemudian melakukan pembaruan perjanjian dan melanjutkan proses serah terima hingga 2026.
Sementara itu, isu lain yang ikut mengemuka adalah klaim tagihan sekitar Rp17 miliar yang disebut berkaitan dengan proses penyerahan aset.
Pemkot Tangerang sebelumnya menyatakan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar tagihan tersebut dan menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum serta mengikuti mekanisme penganggaran daerah.
Dengan demikian, klaim tagihan tersebut perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai status kepemilikan dan administrasi aset. Keduanya berkaitan, tetapi bukan persoalan yang otomatis sama.
Riwayat hibah sendiri memang telah tercatat sejak 25 Februari 2020. Saat itu Pemkab dan Pemkot Tangerang menandatangani dokumen serah terima aset, termasuk jaringan SPAM PDAM Tirta Kerta Raharja di wilayah Kota Tangerang.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan semata-mata apakah hibah tersebut pernah disepakati, melainkan bagaimana kesinambungan administrasinya dari kesepakatan 2020, pembaruan perjanjian 2025, hingga BAST 2026.
Usai menyampaikan aspirasinya di Kantor Wali Kota Tangerang, Ibnu diterima Asisten I Kota Tangerang, Mulyani.
“Iya, akan saya sampaikan ke Wali Kota Tangerang,” kata Mulyani.
Ibnu kemudian melanjutkan penyampaian aspirasinya ke DPRD Kota Tangerang.
Polemik ini pada akhirnya menyisakan beberapa hal yang masih layak diklarifikasi secara terbuka. aset mana saja yang telah diserahterimakan, kapan masing-masing BAST dibuat, bagaimana pencatatannya dalam BMD, apa dasar munculnya klaim Rp17 miliar, serta bagaimana hubungan klaim tersebut dengan perjanjian hibah yang telah diperbarui.
Dengan dokumen 2020, pembaruan perjanjian 2025, dan proses BAST hingga 2026 sama-sama tercatat, publik kini memiliki alasan untuk meminta satu hal, dokumen dan kronologi yang terang, bukan sekadar saling klaim antara dua pemerintahan daerah. ***









