JAKARTA, SPN – Selain persoalan pengelolaan parkir di RSUD Budhi Asih, persoalan serupa mencuat di RSUD Cengkareng. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai kerja sama operator parkir dengan omzet yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus karena berpotensi memengaruhi penerimaan pajak sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan persoalan itu terungkap dalam rapat bersama sejumlah kepala suku dinas perhubungan, perwakilan RSUD, serta pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Jupiter mencontohkan pengelolaan parkir di RSUD Cengkareng yang dilakukan PT Duta Kreasi Indah. Menurut dia, operator tersebut memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak rumah sakit senilai sekitar Rp1,3 miliar per tahun.
Namun, berdasarkan laporan pajak yang disampaikan, pembayaran pajak operator tersebut disebut hanya sekitar Rp3 juta per bulan.
Dengan asumsi tarif pajak sebesar 10 persen, pembayaran tersebut setara dengan omzet yang dilaporkan sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Perbedaan antara nilai PKS dan omzet yang dilaporkan itu kemudian dipertanyakan Pansus.
“Kalau mereka bayar ke pihak RSUD Rp1,3 miliar per tahun, sementara omzet yang dilaporkan ke Bapenda hanya Rp360 juta, kan tidak mungkin mereka bekerja dalam kondisi rugi. Mereka juga harus membayar operasional dan pegawai,” kata Jupiter.
Menurut Jupiter, selisih tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara omzet sebenarnya, laporan pajak, serta nilai kerja sama yang dibayarkan operator kepada RSUD.
Ia menduga terdapat kemungkinan manipulasi dalam pelaporan omzet yang dapat berdampak pada kewajiban pajak.
“Ini yang akan kami dalami. Jangan sampai ada omzet yang sebenarnya besar, tetapi yang dilaporkan kecil sehingga kewajiban pajaknya juga menjadi kecil,” ujarnya.
Selain RSUD Cengkareng, Pansus meminta dilakukan investigasi terhadap pengelolaan parkir di RSUD Pasar Minggu dan RSUD Budhi Asih.
Jupiter mengatakan persoalan perizinan juga menjadi perhatian karena masih terdapat operator parkir yang disebut belum memiliki izin.
Pansus meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran melakukan penertiban secara bertahap terhadap operator yang bermasalah. Penertiban dapat dimulai dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Jika setelah tahapan tersebut tidak terdapat perbaikan, tindakan penyegelan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Harus ada penegakan hukum yang terukur, harus tegas dan terukur sehingga ke depan kami berharap tidak terulang kembali. Kalau kita membiarkan dan kurang tegas, kejadian ini akan terus terulang,” ujar Jupiter.
Transaksi Tunai Jadi Sorotan
Pansus juga menyoroti sistem pembayaran parkir di sejumlah RSUD yang belum sepenuhnya menggunakan transaksi nontunai.
Menurut Jupiter, sistem pembayaran tunai dapat menyulitkan pengawasan karena pemerintah daerah tidak memiliki rekam transaksi secara digital yang dapat digunakan untuk mencocokkan penerimaan dengan omzet yang dilaporkan operator.
“Ini uang masyarakat yang sudah dibayarkan, tidak semuanya cashless. Masih ada penarikan tunai dan hampir semua RSUD, termasuk RSUD Pasar Minggu, pembayarannya belum sepenuhnya cashless,” kata Jupiter.
Ia menilai digitalisasi pembayaran parkir diperlukan untuk memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan. Data transaksi juga dapat digunakan untuk mencocokkan jumlah pembayaran masyarakat dengan omzet yang dilaporkan operator dan kewajiban pajaknya.
Dalam rapat tersebut, Jupiter turut mengungkapkan besarnya potensi penerimaan dari sektor parkir di Jakarta.
Ia memperkirakan potensi omzet parkir dapat mencapai sekitar Rp8,04 triliun per tahun dengan asumsi rata-rata omzet Rp2 juta per titik per hari dan terdapat sekitar 11.170 titik parkir.
Berdasarkan asumsi tersebut, potensi omzet parkir mencapai sekitar Rp8,042 triliun per tahun.
Angka tersebut, menurut Jupiter, menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor parkir.
“Kami akan mendalami sistem perizinan, pelaporan omzet, mekanisme pembayaran, serta kepatuhan pajak operator parkir, khususnya pada aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Jupiter. ***





