JAKARTA, SPN — Pelapor kasus dugaan penodaan agama dalam acara promosi minuman keras Newport di kawasan Ancol menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas laporan KORLABI dan ACTA terkait dugaan sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras dalam acara promosi tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelapor juga menyoroti adanya penyebutan Surat Al-Ikhlas sebelum Surat Ad-Dhuha. Namun, menurut keterangan yang disampaikan KORLABI, saat Surat Al-Ikhlas disebut tidak ada peserta yang maju.
Setelah tantangan bergeser ke Surat Ad-Dhuha, seorang perempuan kemudian maju mengikuti sayembara.
Wakil Ketua KORLABI Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti hanya pada orang-orang yang berada di atas panggung saat acara berlangsung.
Menurut dia, tanggung jawab pihak yang menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan juga perlu ditelusuri.
“Yang dilaporkan ada empat orang. Sebelumnya Surat Al-Ikhlas, kemudian Surat Ad-Dhuha. Jelas, motifnya kami pertanyakan karena ini membuat gaduh bangsa,” ujar Novel seusai menjalani agenda BAP pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Noval menyebut empat orang yang dilaporkan antara lain berinisial R, seorang perempuan, dan E, laki-laki, termasuk pembawa acara atau MC. Ia juga menyebut Rifnaldo Ega yang menurut keterangannya telah diamankan Polda Metro Jaya.
Menurut Novel, persoalan bermula ketika dalam acara tersebut muncul tantangan membaca Al-Quran.
“Sebelumnya Surat Al-Ikhlas tidak ada yang maju. Tapi ketika Surat Ad-Dhuha, maju,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan munculnya sayembara tersebut.
“Yang perempuan ini kita kejar, yang memberikan challenge kita kejar. Kemudian cowoknya juga sebagai MC kita kejar,” ungkapnya.
Bagi KORLABI, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada empat orang yang dilaporkan.
Noval justru menyoroti PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola kawasan tempat acara berlangsung. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan promosi yang digelar di kawasan tersebut. Sekaligus kembali mempermasalahkan kepemimpinan saham Pemprov DKI Jakarta di PT. Delta Djakarta, Tbk selaku produsen minuman beralkohol.
“PT Jaya Ancol kita tuntut pertanggungjawabannya dalam hal pengawasan. Semua bukti telah diserahkan, empat orang sudah dilaporkan,” tegas pria yang akrab disapa UNB ini, atau ustadz Novel Bamukmin.
Ia juga meminta pihak Newport bertanggung jawab atas kegiatan yang kini menjadi sorotan tersebut.
Menurut Novel, kegiatan yang membawa nama perusahaan dan berlangsung di kawasan yang dikelola BUMD tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis di lapangan.
“Jadi kita tidak peduli mau Tbk, mau BUMD. Yang jelas, pertanggungjawabannya harus ada, ada duit warga Jakarta, apapun bentuknya di sahan itu yang jelas dahulu direkomendasikan untuk dilepas,” katanya.
Dari kasus tersebut, KORLABI kembali mengangkat isu kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk.
Novel mengatakan, pihaknya akan kembali mendorong Pemprov DKI Jakarta meneruskan rekomendasi pelepasan saham tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
“Ini perjuangan yang panjang. Dulu sudah ada rekomendasi dari gubernur sebelumnya, tetapi ditolak DPRD. Sekarang ada kesempatan, kita minta Pemda DKI merekomendasikan lagi kepada DPRD,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tuntutan pelepasan saham tersebut bukan isu yang baru muncul setelah kasus Newport. KORLABI, kata dia, telah lama mendorong Pemprov DKI keluar dari kepemilikan saham perusahaan produsen minuman beralkohol tersebut.
“Ini akan kita teruskan. Kita akan undang untuk tabayun dulu karena ini perjuangan yang lama,” katanya.
Noval menilai posisi Pemprov DKI sebagai pemegang saham di perusahaan minuman beralkohol perlu kembali dipertimbangkan. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat kembali mendorong proses pelepasan saham tersebut melalui DPRD DKI Jakarta.
“Kita minta Pemda DKI merekomendasikan kepada DPRD untuk mengetok palu, memutus atau mencabut sahamnya di PT Delta,” ujar Noval.
Proses Hukum Masih Panjang
Noval menegaskan, proses hukum atas laporan dugaan penodaan agama tersebut masih panjang. BAP terhadap pelapor menjadi salah satu tahapan untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada penyidik.
Ia mengatakan, KORLABI akan terus mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut.
“Perjuangan kita panjang, estafet, sampai betul-betul kita bisa mengajukan gugatan, yaitu citizen lawsuit, gugatan masyarakat,” tambahnya.
Laporan dugaan penodaan agama tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/5999/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha yang disebut berlangsung dalam acara promosi minuman keras Newport di kawasan Ancol.
Proses hukum masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. ***









