JAKARTA, SPN — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) didorong tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Pengaturan mengenai perlindungan anak dinilai perlu disertai kejelasan program, penganggaran, serta mekanisme perlindungan terhadap anak dalam kondisi rentan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengatakan Ranperda KLA harus mampu memastikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan secara nyata.
Menurutnya, sepanjang 2025 tercatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI mencatat 17,43 persen anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan.
“Ranperda Kota Layak Anak tidak boleh berhenti menjadi dokumen yang bagus atau plakat yang dipajang di Balai Kota,” kata Elva dalam rapat Bapemperda di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, (22/9/2026)
Elva juga menyoroti perlindungan anak setelah perceraian. Ia meminta ketentuan mengenai pemenuhan hak nafkah anak diperkuat, termasuk terhadap orang tua yang mengabaikan kewajibannya.
Ia menyebut jumlah perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025.
“Suami dan istri bisa bercerai, tetapi tanggung jawab kepada anak tidak boleh berhenti,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam hal ini dibutuhan sanksi dan apakah aturan tersebut bisa diakomodir dalam perda ini kendati beririsan dengan peraturan daerah lainnya seperti perlindungan perempuan atau perda pembangunan keluarga.
Selain perlindungan, Elva menilai aspek penganggaran perlu diperjelas dalam Ranperda KLA. Pasal 25 disebut baru mengatur sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah, namun belum mengatur prioritas maupun ukuran keberhasilan program.
Untuk diketahui, berdasarkan draf pasca pandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta dan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum yang diterima redaksi SPN. Ranperda ini menjadi landasan kebijakan untuk memastikan pemenuhan,perlindungan, dan penghormatan hak anak melalui penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terintegrasi.
Adapun substansinya tidak hanya mengatur aspek fisik dan ruang publik ramah anak, tetapi juga mencakup layanan dasar, kependudukan,kesehatan pendidikan dan perlindungan kekerasan hingga partisipasi anak serta kordinasi lintas perangkat daerah.
Ranperda ini juga satu paket dengan Ranperda yang saling berkaitan, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Penduduk, Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. ***










