Amir Hamzah Nilai Obligasi DKI Perlu Dikaji, Termasuk Minat Pasar

JAKARTA, SPN — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 dinilai sebagai langkah yang sah dalam mencari alternatif pembiayaan pembangunan.

Namun, keberhasilan instrumen tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dan persetujuan pemerintah pusat, tetapi juga pada kemampuan pemerintah meyakinkan pasar bahwa obligasi tersebut layak dibeli.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah, mengatakan wacana penerbitan obligasi daerah di Jakarta sebenarnya bukan hal baru. Gagasan tersebut telah muncul sejak era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Menurut Amir, ketika wacana tersebut muncul pada periode sebelumnya, terdapat dinamika politik di DPRD DKI Jakarta, terutama menjelang pilkada, yang membuat rencana tersebut tidak berlanjut.

“Ini sudah digagas sejak lama. Muncul pada masa Gubernur Fauzi Bowo, tetapi saat itu mendekati pilkada dan DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra, menolak,” ujar Amir saat berbincang-bincang dengan SPN di Jakarta Pusat, Selasa, (18/8/2026).

Kini, gagasan tersebut kembali muncul pada era Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan bentuk yang jauh lebih konkret. Pemprov DKI menargetkan penerbitan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun pada Juni 2027, bertepatan dengan momentum lima abad Jakarta. Rencana tersebut telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD 2027.

Obligasi tersebut dirancang sebagai salah satu skema creative financing di luar pembiayaan konvensional APBD. Pemprov DKI menyebut dana hasil penerbitan akan digunakan untuk sejumlah proyek pelayanan publik dan pembangunan jangka panjang, antara lain LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah, unit sekolah baru, embung dan polder pengendalian banjir, serta rumah susun.

Pramono sebelumnya menegaskan penerbitan obligasi Rp3,5 triliun bukan karena kondisi keuangan Jakarta tidak mampu membiayai pembangunan. Ia menyebut instrumen tersebut justru diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal Jakarta melalui skema pembiayaan kreatif. Dengan APBD Jakarta sekitar Rp81 triliun, nilai obligasi Rp3,5 triliun relatif kecil dibandingkan kapasitas anggaran daerah.

Pemprov DKI juga telah mempersiapkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Permohonan dukungan diajukan pada Juni 2026 dan kemudian mendapat surat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Juli 2026. Pramono juga meminta Kementerian Keuangan mempercepat kajian terkait skema dan tenor obligasi tersebut.

Bagi Amir, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan obligasi saat ini bukan lagi sekadar gagasan. Namun, ia menilai tetap diperlukan kesiapan politik dan fiskal dari Pemprov DKI bersama DPRD sebelum instrumen tersebut benar-benar masuk ke pasar.

“Kalau muncul lagi saat ini ya sah-sah saja. Tinggal bagaimana gubernur dengan DPRD, apakah sudah siap, kemudian dilanjutkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan,” katanya.

Menurut Amir, persetujuan administratif dan kesiapan fiskal hanyalah satu sisi dari penerbitan obligasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan ada permintaan dari investor terhadap surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Ibarat menjual pisang, tinggal obligasi itu nanti mau ada yang beli atau tidak. Dilepas ke masyarakat, mereka mau membeli atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena obligasi pada akhirnya merupakan instrumen pasar. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki kebutuhan pembiayaan, tetapi juga harus mampu menawarkan instrumen yang dipercaya investor, memiliki tingkat imbal hasil yang kompetitif, serta ditopang kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam konteks Jakarta, pemerintah daerah menyebut minat investor terhadap rencana obligasi Rp3,5 triliun cukup besar. Pramono mengatakan banyak investor telah menunjukkan ketertarikan karena ukuran APBD Jakarta dinilai memberikan daya tarik tersendiri.

Pemprov DKI juga menetapkan tenor tujuh tahun dan menyatakan besaran kupon akan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan saat penerbitan agar pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.

Amir tidak menolak rencana penerbitan obligasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pembiayaan melalui surat utang tidak hanya dilihat dari kemampuan pemerintah memperoleh dana, melainkan juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan proyek yang dibiayai.

Ia menilai Jakarta saat ini perlu mulai menggeser orientasi pembangunan dari sekadar pembangunan fisik menuju pembangunan peradaban, terutama menjelang lima abad Jakarta.

“Pembangunan yang utama sekarang bukan lagi hanya mengenai infrastruktur, tetapi bagaimana membangun peradaban, bukan hanya yang berbentuk fisik menuju lima abad Kota Jakarta,” katanya.

Menurut dia, proyek yang dibiayai melalui obligasi harus memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jakarta dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kewajiban pembayaran obligasi di masa mendatang memiliki dasar manfaat yang jelas bagi warga.

Di sisi lain, penerbitan obligasi Jakarta juga berpotensi menjadi preseden baru bagi daerah lain. Pramono sendiri berharap apabila instrumen tersebut berhasil, skema creative financing itu dapat menjadi contoh yang dapat diterapkan daerah lain.

“Memang menarik. Yang punya Indonesia Jakarta doang, tidak menutup kemungkinan daerah lain yang merasa mampu akan minta,” ujar Amir.

Karena itu, menurut Amir, keberhasilan Jakarta menerbitkan obligasi bukan hanya akan menjadi persoalan pembiayaan Ibu Kota, tetapi juga dapat menjadi uji coba bagi model pembiayaan pemerintah daerah di Indonesia.

“Tetapi harus dilihat kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah. Yang paling penting, obligasi itu bukan hanya diterbitkan, tetapi harus benar-benar dipercaya dan diminati pasar,” katanya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.