JAKARTA, SPN – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya terkait lagu versi modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar dan berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
Baihaki mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap konten yang beredar luas di masyarakat, khususnya di media sosial. Terlebih artis yang terkenal dari rombongan sound horeg itu juga membuat gaduh media sosial melalui kontennya.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi dan berkarya. Namun, kebebasan tersebut tetap harus memperhatikan norma agama, kesusilaan, budaya, serta etika yang berlaku di Indonesia,” kata Baihaki dalam keterangannya, Kamis, (9/7/2026).
Menurutnya, lirik lagu yang dipersoalkan memuat pesan yang dinilai menggambarkan hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, hingga perzinaan sebagai sesuatu yang lumrah.
“Lirik seperti ini dikhawatirkan dapat memberikan persepsi yang keliru, terutama bagi anak-anak dan remaja yang dengan mudah mengaksesnya melalui berbagai platform digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, AMI berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan,” ucapnya.
Selain melaporkan perkara tersebut, Baihaki juga mengajak para musisi, kreator konten, dan pelaku industri hiburan agar lebih bijak dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi masyarakat.
“Kami berharap setiap karya yang dipublikasikan tetap memperhatikan nilai moral dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tuturnya. ***

