Teks Foto :
H. Tb. Entus (tengah) bersama kuasa hukumnya usai menyampaikan keterangan terkait sengketa tanah warisan di Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)
TANGERANG, SPN — Fakta persidangan membalik keadaan. Pihak yang semula harus berjuang mempertahankan tanah warisan justru dinyatakan sebagai pemilik yang sah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan H. Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni, dan Ratu Entin Suhaeti terkait sengketa tanah warisan seluas sekitar 3,5 hektare.
PT Delta Mega Persada (DMP) dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan Rabu lalu (19/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo menyatakan tiga bidang tanah dalam satu hamparan Persil 172b D.II tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh para ahli waris kepada PT Delta Mega Persada.
Fakta itu, antara lain, diperkuat Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022.
Klaim SHGB Berujung Sengketa
Sengketa mencuat setelah PT DMP mengklaim lahan tersebut berdasarkan SHGB Nomor 8/1999. Di atas lahan yang disengketakan, perusahaan kemudian membangun “Cluster Astha” dan sekitar 120 unit ruko.
Namun, klaim tersebut dibantah para ahli waris. Mereka menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan orang tua mereka, Djuamah alias Yuamah.
Total tanah yang mereka klaim terdiri atas enam bidang dengan luas kurang lebih 42.730 meter persegi. Tanah tersebut disebut diperoleh dari Lim Kim Jang pada 1963, dengan riwayat dokumen Girik C.634 yang kemudian menjadi Hak Milik Adat C.1488.
Putusan majelis hakim pun tidak berhenti pada persoalan kepemilikan. Dalam amar putusan, sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lain dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kuasa hukum para penggugat, advokat Agus Sungkowo Hadi, menilai putusan tersebut menunjukkan majelis hakim bekerja berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” kata Agus kepada media di kantor Law Firm ALL-E & Partners, Senin (24/8/2026).
Dokumen Lawan Dinyatakan Tak Berkekuatan Hukum
Agus mengungkapkan, salah satu poin penting dalam putusan adalah majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah sekaligus pemilik enam bidang tanah/persil hak milik adat berupa Girik/C 1488 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Majelis juga menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperjualbelikan tanah milik para penggugat.
Lebih jauh, majelis menyatakan SHM Nomor 6-7/Sindang Panon atas nama Dr. Albert Lembong dan SHGB Nomor 8/1999 atas nama PT Delta Mega Persada tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal serupa berlaku terhadap Akta Jual-Beli Nomor 78 yang dibuat Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, S.H., serta AJB yang dibuat Anita Munaf, S.H.
Tak hanya itu. Majelis hakim memerintahkan Turut Tergugat I, BPN, menerbitkan SHM atas nama Djuamah alias Yuamah.
PT Delta Mega Persada juga dihukum menyerahkan tanah objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan baik.
Putusan ini sekaligus menjadi pukulan telak terhadap klaim kepemilikan yang selama ini dipersoalkan para ahli waris. Bagi penggugat, perjuangan mempertahankan tanah warisan yang mereka yakini sebagai hak keluarga akhirnya memperoleh pengakuan melalui putusan pengadilan.(**/Las)

