JAKARTA, SPN – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Koalisi Relawan Bela Islam (KORLABI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol yang terjadi di salah satu stan produk minuman beralkohol NEWPORT dalam acara The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026) dengan nomor LP/B/5999/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO/JAYA.
Wakil Ketua ACTA, Akhmad Leksono, menilai kegiatan tersebut telah melukai perasaan umat Islam dan diduga mengandung unsur penghinaan terhadap nilai-nilai agama.
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ada nilai agama yang kami nilai telah dicederai, sehingga perlu ada proses hukum yang jelas dan tuntas,” kata Akhmad dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, (14/8/2026).
ACTA dan KORLABI melaporkan sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab, mulai dari pelaksana teknis di lapangan hingga pihak manajemen dan pemilik merek produk tersebut. Laporan itu mengacu pada Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Akhmad, penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada pelaksana kegiatan di lapangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak teknis, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak manajemen dan pemilik brand yang diduga memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
ACTA juga menyatakan sependapat dengan pandangan Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, yang meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada permintaan maaf.
“Kasus seperti ini tidak boleh selesai hanya dengan permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada kejelasan hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata Akhmad.
Di sisi lain, ACTA mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KORLABI, Habib Novel Chaidir Bamukmin, menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum terkait kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk, produsen minuman beralkohol.
Menurut Novel, keberadaan saham pemerintah daerah di perusahaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena menyangkut sensitivitas nilai-nilai masyarakat.

“Kami berencana menempuh langkah hukum melalui somasi dan kemungkinan gugatan citizen lawsuit terkait kepemilikan saham Pemprov DKI di perusahaan minuman beralkohol. Ini kami pandang sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang perlu mendapat perhatian,” pungkas pria yang akrab disapa UNB ini. ***









