JAKARTA, SPN — Kementerian Agama (Kemenag) menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, menyusul dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan peristiwa tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pandangan keagamaan.
“Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan atau sikap keagamaan agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan,” ujar Thobib, dilansir dari detik, Sabtu (12/9/2026).
Ia menegaskan, Kemenag menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian serta mengajak masyarakat menunggu hasil penyelidikan secara objektif.
“Kemenag menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan meminta semua pihak menunggu,” ungkapnya.
Abah Setu Sampaikan Permintaan Maaf
Sebelumnya, Abah Setu menyampaikan permintaan maaf dalam mediasi dan klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi pada 10 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam pernyataannya, ia mengakui ucapan yang beredar melalui video telah menyinggung umat Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.
“Saya mengakui kekeliruan tersebut dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kaum muslimin,” ucapnya.
Abah Setu juga menyatakan akan menghentikan seluruh aktivitas Majelis Dzikir Nurul Hikam, termasuk kegiatan majelis taklim, konten media sosial, dan pengajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, ia menyatakan siap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berkomitmen memperbaiki diri dengan merujuk kepada para ulama dalam memahami ajaran Islam.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut sesuai mekanisme yang ditangani kepolisian. ***






