Ambon, SPN – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendesak Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI memberikan kewenangan khusus bagi daerah kepulauan. Ia menegaskan, selama ini formula DAU yang hanya menghitung luas daratan dan jumlah penduduk sangat merugikan Maluku yang 92% wilayahnya adalah laut.
Dalam pertemuan dengan Pansus Komisi II DPR RI, Selasa (30/06/2026), Lewerissa menyatakan perlakuan sama dengan daerah kontinental akan menghambat pembangunan Maluku.

“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka akan sulit bagi Provinsi Kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan sejajar dengan provinsi lain”. Ia meminta DAU dihitung juga berdasarkan luas laut dan rentang kendali pemerintahan agar alokasi anggaran lebih proporsional.
Selain aspek fiskal, Gubernur juga mengusulkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN ke daerah kepulauan. Menurutnya, distribusi ASN saat ini belum merata di pulau-pulau dengan infrastruktur terbatas. “Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat”.

Pansus RUU Daerah Kepulauan resmi dibentuk DPR setelah Presiden Prabowo mengirim surat penunjukan wakil pemerintah. Pansus dipimpin Anggota DPR Dapil Maluku Mercy Chriesty Barens. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berjanji menuntaskan RUU ini, dengan dukungan penuh Kemendagri.
Gubernur menutup dengan merujuk semangat Deklarasi Djuanda 1957. “Kalau negara bisa memperjuangkan konsep negara kepulauan di tingkat internasional, maka kita juga berhak memperjuangkan provinsi kepulauan di tingkat nasional”. Ia menyebut nuansa pembahasan kali ini berbeda karena DPR dan pemerintah menunjukkan antusiasme luar biasa.
