JAKARTA, SPN — Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berjanji segera mempelajari dengan cermat aspirasi yang disampaikan Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM), termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proses pemilihan, penetapan, dan pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026-2029 yang dianggap bermasalah karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menghargai upaya FKSTIM mengangkat hal-hal yang dianggap belum tepat atau melanggar aturan. Oleh karenanya DPRD akan mengkaji secara cermat terkait pasal-pasal yang dianggap dilanggar dalam proses pemilihan anggota DKJ.
Audiensi dibuka dengan paparan persoalan dan tuntutan FKSTIM yang dibacakan oleh Yon Bayu Wahyono selaku koordinator.
Menurut dia, FKSTIM tidak sedang memperjuangkan kepentingan personal, dan tidak sedang membenci individu tertentu.
“Kehadiran kami di sini didorong oleh satu ikhtiar murni: Kecintaan kami pada ekosistem kesenian Jakarta serta komitmen teguh untuk menjaga Kepastian Hukum dan asas-asas umum Pemerintahan yang Baik. Sebab proses pemilihan, penetapan, hingga pengukuhan 25 Anggota DKJ oleh Gubernur telah diwarnai dugaan pelanggaran serius terhadap Pergub No 4/2020,” ujar Yon Bayu yang hadir bersama anggota FKSTIM yakni Arie Batubara (Masyarakat Kesenian Jakarta), Octavianus Masheka (Taman Inspirasi Sastra Indonesia), Remmy Novaris DM (Dapur Sastra Jakarta), Nanang R. Supriyatin (Komunitas PojokTIM), Giyanto Subagiao (Planet Senen), Nuyang Jaimee (Cakra Budaya Indonesia), Apriyani Pramestya (Komunitas PojokTIM), Udi Utama (Rumah Baca Ceria), dan Aquino Hayunta, mantan anggota DKJ.
Aturan Yang Ditabrak
Yon Bayu menambahkan, aturan yang ditabrak adalah batas waktu penetapan. Sesuai Pasal 46, penetapan wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir.
Namun, SK Penetapan baru diterbitkan oleh Akademi Jakarta (AJ) pada 23 Juli 2026 atau hanya 4 hari sebelum masa bakti anggota DKJ periode 2020-2026 berakhir.
Pelanggaran lain adalah Prinsip Transparansi Seleksi yang termaktub di dalam Pasal 25 ayat 9 & 10. Sebab uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) diselenggarakan secara tertutup melalui wawancara internal yang memotong hak partisipasi dan suara komunitas seni hasil Musyawarah Kesenian Jakarta.
“Pelanggaran paling krusial adalah terkait kuota struktur organisasi. Sesuai Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 2, Pergub secara eksplisit menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ adalah 30 orang yakni masing-masing 5 orang untuk 6 komite. Namun, AJ secara sepihak hanya menetapkan 25 orang. Akibatnya ada komite yang kekurangan anggota seperti Komite Sastra yang hanya diisi 3 anggota,” terang penulis novel PRASA: Operasi Tanpa Nama itu.
Ironinya, pada tanggal 5 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian mengukuhkan anggota DKJ yang ditetapkan AJ meski tidak sesuai isi Pergub.
“Saat dialog, Biro Hukum Pemprov Jakarta berdalih proses pemilihan adalah kewenangan teknis Akademi Jakarta (AJ), dan Gubernur hanya bertugas mengukuhkan nama-nama yang disodorkan oleh AJ. Argumen yang tidak tepat jika merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Sebab Gubernur berhak mengembalikan usulan pengukuhan dari Akademi Jakarta jika diketahui melanggar aturan dasarnya yakni Pergub No. 4/2020,” urai Yon Bayu.
Oleh karenanya, menurut Yon Bayu, FKSTIM menuntut agar segera dibentuk panitia Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa sebagaimana dirujuk dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020, sebagai mekanisme untuk melakukan pemilihan ulang anggota DKJ dan Akademi Jakarta secara transparan dan demokratis.
Jalan Tengah
Menanggapi hal itu, Suhud berjanji akan segera mempelajari dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, atau win-win solution, tanpa mengorbankan ekosistem kesenian di Jakarta. Salah satunya adalah dengan meminta AJ melengkapi komposisi anggota DKJ sehingga sesuai dengan Pergub.
“Mungkin saja Gubernur tidak bermaksud melanggar aturan. Jadi kita perlu juga mendengar alasan mengapa anggota DKJ yang komposisinya tidak sesuai dengan isi Pergub tetapi tetap dikukuhkan,” ujar Suhud.
Menurut Suhud, kesenian di TIM menjadi perhatian khusus pihaknya karena ada banyak persoalan yang mengemuka termasuk tata kelola sejak dipegang oleh PT Jakarta Propertindo Tbk atau Jakpro.
“Mungkin perlu dibentuk lembaga pengawas sehingga ada yang memonitor. Atau pengelolaannya dikembalikan kepada seniman. Namun senimannya harus kompak,” harap Suhud.
Audiensi yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu dipenuhi dengan interupsi dari perwakilan FKSTIM.
“Saya sependapat dengan Pak Ketua, Gubernur mungkin memang tidak bermaksud melanggar aturannya sendiri. Tetapi sengaja didorong oleh AJ untuk melanggar,” ujar Arie.
Berbeda dengan yang lain, Octavianus Masheka menyampaikan kritiknya terhadap kondisi TIM melalui puisi karya Nanang R. Supriyatin berjudul Surat Terbuka untuk Sebuah Pemilihan.(**/Lasman)





