JENEPONTO, SPN – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dengan Pemerintah Desa Punagaya dan Desa Bungeng, Selasa (29/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara jajaran Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, dan pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian.
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio, bersama jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jeneponto, para kepala desa, serta sejumlah tamu undangan.
Bupati Paris Yasir mengapresiasi langkah Imigrasi Makassar yang menjadikan Desa Punagaya dan Desa Bungeng sebagai bagian dari program Desa Binaan Imigrasi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar atas inisiatif dan komitmennya dalam membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya melalui Desa Punagaya dan Desa Bungenòg,” ujar Paris Yasir.
Menurut Bupati, program tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan layanan keimigrasian.
“Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan semakin memahami berbagai hal terkait keimigrasian, perjalanan ke luar negeri, perlindungan warga negara, serta pencegahan permasalahan keimigrasian,” katanya.
Program Desa Binaan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta perekrutan tenaga kerja ilegal dan pemalsuan dokumen. Masyarakat sebagai “mata dan telinga” di lapangan diharapkan bisa mengenali dan melaporkan indikasi pelanggaran.





