Jakarta, SPN – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah , menegaskan perlunya pembentukan Bank Tanah khusus sektor perumahan guna memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian rakyat. Pernyataan ini disampaikan Wamen Fahri saat rapat bersama Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati , di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
“Bank Tanah khusus sektor perumahan agar fokus dan bergerak cepat bisa dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PKP. BLU ini akan bertugas untuk serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi lain yang berpotensi untuk dibangun hunian rakyat,” kata Wamen PKP.
Dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, Wamen Fahri berharap dapat mendorong sisi pasokan ketersediaan (supply side ) hunian rakyat yang dibangun. “Karena dengan terjaminnya ketersediaan lahan, maka akan memberikan kepastian pula bagi para calon investor yang ingin membantu membangun hunian,” ujarnya.
Wamen Fahri juga menyoroti pentingnya intervensi harga hunian untuk rakyat yang selama ini terus mengalami kenaikan akibat melonjaknya harga tanah. Ia menjelaskan bahwa harga lahan umumnya mencakup 40 persen dari harga rumah yang dijual, sehingga pengendalian harga lahan menjadi kunci untuk menstabilkan harga hunian.
“Dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, diharapkan pemerintah dapat mengintervensi harga hunian untuk rakyat yang selama ini terus ikut naik akibat harga tanah yang terus mengalami kenaikan,” ucapnya.
Wamen Fahri berharap Bank Tanah untuk sektor perumahan dapat segera dibentuk, dimulai dengan rencana pembangunan Rumah Susun di eks lokasi perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan . Proyek ini akan bekerja sama dengan investor dari Qatar , yang telah menandatangani MoU di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Proyek ini diharapkan menjadi pilot project dalam pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian rakyat yang terjangkau dan berkualitas.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PKP sedang melakukan pembahasan bersama dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) terkait skema pemanfaatan aset lahan tersebut.
“Kami sedang melakukan pembahasan mendalam dengan DJKN untuk memastikan skema pemanfaatan aset lahan yang optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sri Haryati.