PONTIANAK SPN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Perpanjangan berlaku hingga 20 September 2026.
Keputusan ini diambil menyusul masih tingginya jumlah titik panas dan kondisi cuaca kering yang berpotensi memperparah kabut asap di sejumlah wilayah Kalbar.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan di Pontianak, Kamis (10/09/2026) menyatakan status tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026.
Wagub menjelaskan perpanjangan dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung melalui Satgas Darat dan Satgas Udara untuk mengendalikan karhutla di sejumlah wilayah Kalbar.
Terkait bencana Karhutla dan Kekeringan, Krisantus mengatakan Pemprov Kalbar telah menyiapkan dukungan anggaran, termasuk melalui Pos Belanja Tidak Terduga (BTT). “Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana,” tutur Wakil Gubernur.
Dengan perpanjangan status ini, Pemprov Kalbar akan mengoptimalkan 3 hal utama yakni, tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan relawan diminta meningkatkan patroli serta pemadaman di titik-titik rawan karhutla.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat keluar rumah, dan tidak melakukan pembakaran lahan.
Wakul Gubernur Kalbar juga meminta seluruh bupati/wali kota di Kalbar siaga penuh. Sekolah dan kantor diminta menyesuaikan kegiatan jika kualitas udara semakin memburuk. “Kami minta masyarakat tetap tenang tapi waspada. Jaga kesehatan dan laporkan jika ada pembakaran lahan di sekitar,” tegasnya.









