Jakarta, SPN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)/Maruarar Sirait ( Ara) berpendapat Danantara merupakan Instrumen Alat Pembangunan Nasional termasuk Sektor Perumahan. Hal tersebut dikatakan Menteri Ara usai menghadiri peluncuran Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta,Senin (24/02/25).
Presiden Prabowo menyebut bahwa BP Danantara nantinya bukan sekadar pengelola investasi, melainkan sebagai instrumen pembangunan nasional. “Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” kata Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana efisiensi anggaran senilai Rp300 triliun akan dikelola oleh BPI Danantara dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan sekitar 20 proyek-proyek nasional di berbagai lini sektor.
“Dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional sebagai bagian dari industri kita dan hilirisasi kita,” ujar Presiden Prabowo.
Menteri Ara berharap ke depan Danantara bisa berkontribusi dalam mewujudkan program 3 juta rumah yang menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dukungan pembiayaan karena keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN di Kementerian PKP.
Peresmian BPI Danantara ditandai saat Presiden Prabowo menandatangani Undang-undang No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
Presiden juga menandatangani Keputusan Presiden No 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.