Jakarta, SPN – Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati benar-benar bikin adem aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya sekitar 5 juta orang. Mulyani menjamin, gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) tetap ada. Alhamdulillah. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Srimulyani di Jakarta,Kamis (6/2/25).
Sri Mulyani menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN namun tidak dirinci besarannya. Ia juga menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14, tetap berlanjut. Ia mengharapkan ASN lebih sabar menunggu pengumuman lebih lanjut. “Nanti tunggu saja ya, prosesnya sedang jalan. (Gaji ke-13 dan 14 tetap cair?) Insha Allah,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Ia mengatakan, Kemenko Perekonomian telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) lalu.
Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan. “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.
Adapun media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025. Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun. Kemudian, lewat suratnya, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.