Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel dan Kemenkumham Resmi Luncurkan Sidang Elektronik Modern

Sinergi Tiga Instansi: Kejati Sumsel Resmikan Sidang Elektronik Modern (Foto : Istimewa)
Sinergi Tiga Instansi: Kejati Sumsel Resmikan Sidang Elektronik Modern (Foto : Istimewa)

Palembang, SPN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi meluncurkan sistem Sidang Elektronik Modern, sebagai langkah nyata digitalisasi penegakan hukum.

Peresmian ini merupakan hasil sinergi 3 instansi yakni Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Peluncuran dilakukan di Aula Lantai 9 Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Selasa, dihadiri jajaran Forkopimda Sumsel.

Kesepakatan strategis tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Herdi Agusten, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel Yulius Sahruzah di Aula Lantai 9 Gedung Kejati Sumsel, di Palembang, Selasa.

Prosesi ini juga diikuti dan ditandatangani oleh seluruh Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Rutan dan Lapas se-Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana menyebutkan, sidang elektronik modern ini tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi.

“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien,” tutur Ketut Sumedana.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

​Melalui perjanjian ini, ketiga instansi berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis digital. Hal ini mencakup teknis pemeriksaan terdakwa, saksi, hingga ahli secara elektronik, sekaligus pengelolaan dokumen perkara melalui sistem digital yang aman serta akuntabel.

​Momentum penandatanganan ini dinilai sangat penting untuk mendorong sinergi antar-institusi penegak hukum, khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan nasional.

Implementasi sidang elektronik ini diharapkan dapat berjalan lebih optimal, memangkas birokrasi persidangan yang berbelit, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di Indonesia.