Mengubah Lirik Lagu Orang, Kreativitas atau Pidana ?

JAKARTA, SPN – Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya video yang menampilkan Icha Ceelow bersama sejumlah rekannya menyanyikan lagu Gapapa milik Anisa Bahar. Yang menjadi sorotan bukan sekadar aksi bernyanyi, melainkan lirik lagu yang terdengar berbeda dari versi asli dan dinilai mengandung unsur yang tidak senonoh.

Video tersebut kemudian memicu perdebatan. Sebagian menganggapnya sebagai konten hiburan, sementara yang lain menilai perubahan lirik sebuah lagu tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum. Apalagi lirik lagu Gapapa itu berubah jauh dari aslinya dan penuh unsur seksual.

Dalam hukum Indonesia, sebuah lagu merupakan karya cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan itu bukan hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga hak moral pencipta. Dengan kata lain, pencipta memiliki hak agar karya yang dibuatnya tidak diubah dengan cara yang merusak makna, kehormatan, atau reputasinya.

Karena itu, mengubah lirik lagu orang lain dalam kasus lagu berjudul Gapapa ini, lalu menyebarluaskannya kepada publik bukan perkara yang bisa dianggap sepele.

Jika dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak cipta dan perubahan tersebut dinilai merugikan pencipta, bukan tidak mungkin persoalan itu berujung pada sengketa hukum, baik secara perdata maupun pidana, terlebih mengubah lirik itu bukan cover lagu, yang hanya mengubah atau memodifikasi aransemen musik.

Meski begitu, setiap kasus harus dilihat secara utuh. Siapa yang mengubah lirik, siapa yang pertama kali mengunggah, serta apakah ada izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan hal-hal yang harus dibuktikan. Tanpa proses tersebut, tidak tepat menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Dalam kasus yang kini ramai dibicarakan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai siapa yang pertama kali mengubah lirik lagu tersebut. Video yang beredar hanya memperlihatkan Icha Ceelow dan sejumlah rekannya menyanyikan lagu dengan versi yang sudah berubah. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa mereka adalah pihak yang membuat atau mengubah lirik tersebut.

Di sisi lain, Anisa Bahar telah menyampaikan keberatannya atas beredarnya lagu versi tersebut dan memberi sinyal akan menempuh jalur hukum. Apabila laporan benar-benar diajukan, aparat penegak hukum nantinya akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembuat, pengubah, hingga penyebar konten, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hak cipta atau tindak pidana lainnya.

Terlepas dari bagaimana kasus ini akan berakhir, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa membuat konten kreatif di media sosial tetap memiliki batas. Menggunakan karya orang lain, apalagi mengubah isi dan maknanya, perlu dilakukan dengan tetap menghormati hak pencipta agar tidak berubah dari sekadar hiburan menjadi persoalan hukum. ***