Usulan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Pemerintah Jaga Beban Jemaah Tetap Terjangkau

JAKARTA, SPN – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, usulan BPIH 2027 mengalami kenaikan dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan dikutip dari Parlementaria, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, selain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan biaya juga dipengaruhi meningkatnya tarif penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan pembiayaan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga biaya visa bagi jemaah batal ganti.

Meski demikian, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan yang tetap menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan jemaah. Dalam usulan tersebut, sekitar 40 persen biaya ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. ***

Editor: Kemal Maulana