*  

Warga Kampung Bayam tolak serah terima kunci di kantor Wali Kota

Avatar photo
Rusun untuk warga kp bayam ( foto: ant)
Rusun untuk warga kp bayam ( foto: ant)

Jakarta, SPN – Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menolak rencana sosialisasi dan serah terima kunci Kampung Susun Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa siang. “Kami baru terima surat undangan Minggu (27/7) malam dan untuk draf dari PT Jakpro saya terima kemarin (28/7) sore, kami masih ingin mempelajari,” kata Ketua Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhamad Furqon seperti dikutip antara di Jakarta, Selasa.(29/7/2025).

“Kami belum bisa hadir secara keseluruhan, hanya mewakilkan beberapa anggota kami dalam pertemuan ini,” katanya. Ia mengatakan sebagai ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ yang nantinya mengikat para pihak, termasuk warga Kelompok tani Kampung Bayam Madani, ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ tersebut harus dipahami, disusun dan disepakati bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dengan memahami dan menyusun perjanjian secara bersama oleh kedua belah pihak maka hal itu dapat mencegah potensi sengketa akibat ketidaktahuan atau penafsiran sepihak atas hak dan kewajiban masing- masing.

Ia menambahkan proses penyusunan bersama juga mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan posisi para pihak, sehingga tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar. Menurutnya kesepahaman yang dibangun sejak awal akan memberikan perlindungan hukum yang kuat karena menunjukkan adanya itikad baik dan persetujuan sukarela.

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Bendungan Karangnongko Strategis

Perjanjian yang disepakati secara adil dan transparan akan menjamin kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan hubungan sewa menyewa yang harmonis dan saling menguntungkan,” kata dia

Ia mengatakan pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu di internal Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, untuk memastikan bahwa hal-hal yang menjadi kesepahaman bersama lintas pihak yang dihasilkan pada 28 Februari 2025 di DPRD DKI Jakarta, tidak luput menjadi klausul dalam ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ tersebut.

Selain itu, pihak penghuni Kampung Susun Bayamnantinya dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Dengan perjanjian yang jelas, terbuka dan disepakati bersama, maka para pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban tanpa rasa khawatir atau curiga.

“Ini mendukung kelangsungan hubungan sewa menyewa yang sehat dan saling menguntungkan,” kata dia.Pihaknya juga melihat ada 12 nama yang bukan merupakan anggota Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang terlampir dalam undangan pertemuan dengan agenda sosialisasi dan serah terima kunci.

“Malah ada beberapa nama anggota kami yang tidak terlampir di daftar pertemuan tersebut,” kata dia. Menurutnya ini patut dipertanyakan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu, sebab hal ini melibatkan anggota komunitas dan rencana komunitas pertanian kota ke depannya.