Wamendagri Memberi Apresiasi Kepada Menteri PKP Sebagai Berkat Untuk MBR

Avatar photo
Wamendagri Ribka Haluk ( tengah ) bersama Menteri PKP ,Maruarar ( kanan ) saat merayakan Natal bersama ( foto ,: humas pkp / Ristyan )

Jakarta, SPN. : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk Memberi Apresiasi Kepada Menteri PKP Sebagai Berkat Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) bisa memilik tempat tinggal yang layak huni. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Ibadah dan perayaan Natal di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta

Menurut Wamengadri , Menteri PKP,Maruarar tengah berupaya menyediakan tiga juta rumah bagi MBR, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Maruarar menurutnya memiliki keimanan yang kuat untuk menyediakan tiga juta rumah. Meskipun ada saja pihak yang mungkin tidak percaya terhadap apa yang dilakukan Maruarar.

Namun, hal itu tidak menyurutkan keyakinan Maruarar. Terlebih berdasarkan pemahaman agama bahwa tidak ada yang mustahil ketika Tuhan sudah berkehendak. “Itu iman yang dimiliki oleh seorang menteri kita dari Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bisa mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.(18/1/25).

Dirinya mengapresiasi kinerja Maruarar yang dinilai sebagai salah satu menteri yang energik dalam menjalankan tugas. Ribka mengaku mengikuti berbagai langkah yang dilakukan Maruarar dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

Wamendagri ,Ribka Haluk saat memberi kara sambutan pada peringatan natal ( foto: humas pkp/ Ristyan )

Ribka menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung upaya Menteri PKP Maruarar dalam mewujudkan program menyediakan tiga juta rumah. Dukungan ini juga telah ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan.

Ia juga sempat mengikuti pembahasan terkait dukungan Kemendagri terhadap program tersebut. “Kami membahas bersama-sama sampai larut malam bagaimana program ini diwujudkan,” ucapnya.

Pemerintah juga menerapkan pembebasan terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah MBR memiliki rumah. Kebijakan ini juga tidak terlepas salah satunya dari peran Kemendagri, termasuk Mendagri.

“Termasuk regulasinya juga kita terus bahas supaya bisa memberikan impact kepada rakyat kita bagaimana menyiapkan rumah tanpa pajak,” pungkas Ribka.