Unjuk rasa Unjuk Rasa Kosmak Di Monas, Desak Presiden Perintahkan KPK Tangkap dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

Avatar photo
Unjuk rasa yang digelar di Monas meminta Presiden perintahkan KPK adili Febri Adriansyah ( foto: kosmak)
Unjuk rasa yang digelar di Monas meminta Presiden perintahkan KPK adili Febri Adriansyah ( foto: kosmak)

”Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp 1,945 triliun, dan PT Indobara Utama Mandiri muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang,” ujar Ronald.

Ia menilai, manipulasi nilai lelang melalui dua KJPP yang ditunjuk Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. ”Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan dan menyeret Febrie Adriansyah ke pengadilan,” tegasnya.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menambahkan, Kosmak juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, kata Petrus, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang disita dan yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Yang disita Rp 1,2 triliun, tapi yang dilaporkan hanya Rp 915 miliar. Ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus.

Kosmak juga menyoroti keputusan penyidik Jampidsus yang hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meski tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Ini diduga untuk melindungi pihak pemberi suap dan sejumlah hakim agung yang disebut ikut menerima,” katanya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie juga disebut tidak melampirkan sejumlah barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop dalam berkas dakwaan. ”Itu bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ucap Petrus.

Baca Juga :  Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Pertengahan Maret 2026

Kosmak turut menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Penyidik Kejagung disebut memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang ditetapkan sebagai pelaku utama penambangan ilegal. ”Sejak disidik 2 April 2024, Asun tak pernah ditangkap dan malah terus beroperasi, merugikan negara hingga Rp 10 triliun,” ujar Ronald.

Kosmak juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie. Salah satu yang disorot adalah pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nominee bernama Don Ritto dan Nurman Herin — keduanya kolega Febrie di Ikatan Alumni Universitas Jambi.

Berdasarkan data SPT Tahunan, kedua nama itu hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah. Namun mereka tercatat membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun. ”Kami menduga pembelian itu dilakukan untuk menyamarkan sumber dana ilegal,” ucap Ronald. PT Parwita Permata Mulia disebut beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD Jakarta Selatan.