Temuan BPK Soal Parkir RSUD Budi Asih Jadi Sorotan Pansus

JAKARTA, SPN — Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti pengelolaan parkir di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, yang tidak lagi dikelola melalui UP Parkir dan beralih kepada operator swasta PT Cakramix.

Sorotan tersebut muncul dalam pembahasan Pansus terkait tata kelola perparkiran, khususnya mengenai dasar penghentian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UP Parkir serta alasan rumah sakit melanjutkan pengelolaan parkir melalui mitra operator.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mempertanyakan alasan RSUD Budi Asih tidak lagi melanjutkan kerja sama dengan UP Parkir.

“Pertanyaannya, kenapa kerja sama dengan UP Parkir ini kemudian diputus dan tidak dilanjutkan?” kata Jupiter dalam rapat Pansus di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, (1/10/2026).

Pihak RSUD Budi Asih yang diwakili Kepala Bagian Umum, Suparni menyatakan keputusan tidak melanjutkan kerja sama dengan UP Parkir berasal dari pihak rumah sakit.

Menurut Suparni, terdapat temuan dalam pemeriksaan BPK yang menjadi salah satu alasan pengelolaan parkir kemudian dilakukan melalui kerja sama dengan PT Cakramix.

“Yang menghendaki untuk tidak dilanjutkan dari pihak rumah sakit,” ujar Suparni.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar penghentian pengelolaan oleh UP Parkir, Suparni menyebut adanya temuan dari pemeriksaan BPK.

“Jadi, ada temuan waktu itu, jadi tidak diperkenankan dengan operasi UP Parkir. Sehingga diberikan untuk kerja sama dengan PT Cakramix,” terangnya.

Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan Jupiter. Ia meminta pihak rumah sakit menunjukkan bukti temuan BPK yang dimaksud serta dokumen rekomendasi yang menjadi dasar pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

“Temuan apa?” tanya Jupiter.

“Pemeriksaan BPK, Pak,” jawab Suparni.

Jupiter kemudian meminta bukti konkret atas pernyataan tersebut.

“Pasti tidak diperkenankan? Buktinya mana,” lanjut Jupiterm

“Bukti temuan dari BPK yang pertama. Kemudian yang kedua, rekomendasi dari BPK bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga ini boleh diselenggarakan tanpa izin,” jawab Suparni.

Selain persoalan dasar pengalihan pengelolaan, Pansus juga menyoroti aspek perizinan parkir di RSUD Budi Asih. Pihak rumah sakit menyebut proses pengurusan izin masih berjalan karena salah satu persyaratannya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Budi Asih.

Suparni menjelaskan, sebelumnya terdapat rekomendasi yang menurut pihak rumah sakit menjadi dasar diperbolehkannya proses pengelolaan sambil melengkapi persyaratan perizinan.

“Pada saat proses perizinan itu, berdasarkan laporan yang saya terima, waktu itu diperbolehkan. Dasarnya ada surat rekomendasi dari Dishub,” ujar Suparni.

Ia mengatakan pihak rumah sakit kemudian diminta melengkapi persyaratan pengurusan izin. Salah satunya SLF yang saat ini masih dalam proses.

“SLF kami sedang proses sehingga memang dalam proses pengurusan,” papar Suparni.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa PKS parkir sebelumnya dengan UP Parkir telah berakhir pada 30 November 2025. Setelah itu, pengelolaan parkir disebut dilakukan rumah sakit bersama mitra operatornya.

Jupiter kemudian meminta kejelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pengelolaan tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan atau rekomendasi dari UP Parkir.

Pihak UP Parkir menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dimaksud.

Sebelumnya dikabarkan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaporan omzet operator parkir dengan nilai kerja sama yang dibayarkan kepada sejumlah RSUD di Jakarta.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penerimaan parkir tidak tercatat dan dikelola secara optimal.

Pansus kini meminta kejelasan mengenai dasar hukum, dokumen kerja sama, perizinan, serta dasar penggunaan operator pihak ketiga dalam pengelolaan parkir RSUD Budi Asih dan sejumlah RSUD lainnya seperti Cengkareng, Pasar Rebo, Pasar Minggu. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.