*  

Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Siap Dikelola Secara Legal

Avatar photo
Lokasi Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak (foto Istimewa)
Lokasi Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak (foto Istimewa)

Ambon, SPN – Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, masih menjadi primadona bagi penambang emas ilegal meskipun pemerintah telah berupaya mengelolanya secara legal.

Pemerintah Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menata pengelolaan tambang emas di Gunung Botak.

Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai regulasi dan mengurangi kerusakan lingkungan.

Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, Izin Pertambangan Rakyat di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 Koperasi yang telah memenuhi syarat.

“Sepuluh koperasi ini sudah memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM, ujar Kasrul kepada media di Ambon, pada Jumat, (25/4/2025).

Lokasi Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak (foto Istimewa)
Lokasi Penambangan Emas Ilegal Gunung Botak (foto Istimewa)

Menurut Kasrul Selang, kedepan Pemerintah Daerah akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah pertambangan rakyat tersebut.

Selanjutnya, tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Buru.

Penambangan ilegal di Gunung Botak telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan, termasuk pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Pemerintah provinsi berharap, pengelolaan Gunung Botak secara legal, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kerusakan lingkungan.