JAKARTA,SPN Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mengumumkan akan menggelar aksi damai bertajuk “Baca Puisi di Balai Kota” pada Selasa, 29 September 2026, mulai pukul 13.00 WIB di depan Kantor Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Aksi ini ditempuh sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas sikap Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, yang mengabaikan berbagai upaya dialog demokratis terkait dugaan pelanggaran dalam pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Periode 2026–2029.
Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, menegaskan bahwa sebelum memutuskan turun ke jalan, FKSTIM telah mengedepankan asas-asas kelembagaan dan demokrasi. FKSTIM telah melayangkan surat permohonan audiensi, menggelar diskusi terbuka di PDS HB Jassin pada 8 September 2026, hingga mengirimkan surat somasi resmi kepada Gubernur.
“Kami telah menggunakan saluran demokrasi yang tersedia. Namun, dua surat audiensi hingga surat somasi yang kami kirimkan ke Gubernur Pramono Anung tidak mendapat respons memadai,” ujar Yon Bayu melalui siaran pers, di Jakarta , Sabtu (26/9/2026).
Hal kedua yang telah dilakukan FKSTIM adalah menggelar diskusi terbuka. Dari semua lembaga yang diundang untuk mengikuti diskusi, hanya AJ yang mengirim perwakilan dari Bagian Kesekretariatan.
Namun dalam diskusi tersebut, belakangan Abu Hasan menegaskan dirinya tidak mewakili AJ.
“Diskusi terbuka merupakan ruang publik yang setara, di mana seluruh pesertanya bisa menggunakan ruang yang sama untuk beradu argumentasi terkait hal-hal yang dipersoalkan. Namun nyatanya mereka juga mengabaikan,” tegasnya.
Oleh karenanya, FKSTIM akan membawa sekitar 50 seniman yang peduli pada persoalan ini untuk melakukan orasi, pembacaan puisi, hingga musikalisasi puisi di depan Balai Kota.
Penulis novel PRASA: Operasi Tanpa Nama dan buku kumpulan cerpen Aku Pulang Saat Kamu Lupa Cara Mengingatku tersebut menambahkan bahwa aksi ini bukan lagi bertujuan untuk menagih jawaban, melainkan bentuk ekspresi moral atas pengabaian aturan oleh pucuk pimpinan daerah.
“Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Jika terhadap aturan yang sudah sedemikian jelas saja dilanggar, kami tidak yakin Gubernur tidak memelintir aturan-aturan lain yang kebetulan multitafsir, demi kepentingan di luar aturan tersebut,” tegas Yon Bayu.
Duduk Perkara
Persoalan ini berawal dari pengukuhan 25 anggota DKJ Periode 2026–2029 oleh Gubernur Pramono Anung pada 5 Agustus 2026. FKSTIM menilai proses pengusulan oleh Akademi Jakarta hingga pengukuhan oleh Gubernur cacat hukum dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta:
Pasal 23 ayat (1) menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, dan Pasal 24 ayat (2) mengamanatkan setiap komite berisi 5 orang. Kenyataan yang dikukuhkan hanya 25 orang. Komite Sastra hanya diisi 3 orang; Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing 4 orang; serta hanya Komite Film dan Seni Rupa yang memenuhi kuota (5 orang).
Pasal 25 ayat (10) mengamanatkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) dilakukan secara terbuka terhadap hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) yang diikuti 104 calon. Namun AJ melanggar aturan dengan menggelar wawancara secara tertutup dan selektif hanya kepada 46 calon anggota (berdasarkan Surat Undangan AJ No. 15/V-KAJ/2026).
Pasal 46 mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh AJ paling lambat 6 bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir. Nyatanya, SK AJ No. 02 Tahun 2026 baru ditetapkan pada 23 Juli 2026, hanya 4 hari sebelum masa bakti DKJ 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026.
Implikasi Hukum
FKSTIM menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan merusak legitimasi yuridis DKJ. Keputusan yang cacat hukum ini berpotensi memicu masalah legalitas terkait penggunaan anggaran publik, penetapan kurator, hingga eksekusi program kebudayaan selama tiga tahun ke depan.
Apabila Aksi Damai “Baca Puisi di Balai Kota” ini tetap tidak menggugah komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap penegakan aturan, FKSTIM bersama koalisi seni siap melangkah ke ranah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).( Lasman)





