Jakarta,SPN – Digitalisasi layanan publik di lingkup pemerintah daerah (Pemda) selama ini sering dipromosikan sebagai bagian dari modernisasi birokrasi. Janjinya menggiurkan: layanan lebih cepat, transparan, ringkas, dan mudah dijangkau warga. Namun, dalam praktiknya, digitalisasi justru menghadirkan paradoks.
Di banyak daerah, teknologi yang diperkenalkan tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Alih-alih memudahkan, sebagian layanan justru memperlihatkan jarak antara visi reformasi birokrasi dan realitas pelaksanaan di lapangan. Pendapat tersebut disampaikan Pakar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Indonesia,Dr M. Harry Mulya Zein di Jakarta, Minggu (28/12/2025)
Menurutnya, infrastruktur digital yang belum merata menjadi hambatan paling nyata. Pemda meluncurkan berbagai aplikasi layanan, namun di banyak wilayah jaringan internet masih lemah, perangkat tidak memadai, dan ruang server kerap tidak siap. Akhirnya, inovasi hanya menjadi etalase modernisasi tanpa kekuatan operasional.
Kedua, layanan digital berjalan dalam pola yang terfragmentasi. Banyak pemda mengembangkan puluhan aplikasi tanpa integrasi data. Warga harus berkali-kali membuat akun, mengunggah dokumen serupa, dan berpindah aplikasi hanya untuk satu urusan dasar pemerintahan. Digitalisasi menjadi birokrasi baru yang melelahkan.
Ketiga, kesiapan sumber daya manusia belum mengikuti laju teknologi. Pelatihan aparatur sering tidak memadai. Alur layanan memang berpindah ke platform digital, tetapi eksekusi tetap dilakukan secara manual—formulir digital tetap diminta dalam bentuk fisik, antrean online tetap mengharuskan warga datang pagi-pagi. Akarnya adalah budaya kerja yang belum berubah.
Keempat, warga jarang ditempatkan sebagai pusat desain. Banyak aplikasi sulit digunakan, tampilan membingungkan, petunjuk tidak jelas, dan fitur tidak inklusif bagi lansia maupun masyarakat dengan literasi digital terbatas. Dalam suasana seperti ini, warga justru kembali bergantung pada bantuan informal atau calo.
Memasuki tahun 2026, M. Harry Mulya Zein yang juga Penasehat AMKI pusat , berpendapat y%pemda membutuhkan langkah korektif yang lebih terarah. Pertama, integrasi layanan menjadi kunci. Penerapan single sign-on, portal terpadu, dan satu pintu layanan akan memutus rantai fragmentasi aplikasi dan menurunkan beban administratif warga.
Kedua, investasi pada infrastruktur digital perlu diprioritaskan. Tanpa konektivitas yang kuat dan perangkat yang andal, digitalisasi hanya berfungsi sebagai dekorasi birokrasi. Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur harus dilakukan secara sistematis. Literasi digital, keterampilan mengelola data, dan budaya pelayanan menjadi fondasi transformasi yang sesungguhnya.











