JAKARTA,SPN — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak di Jakarta didorong tidak berhenti sebagai pemenuhan indikator administratif, tetapi menjadi instrumen yang memastikan perlindungan anak bekerja dari tingkat provinsi hingga kelurahan.
Pembahasan Ranperda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan jajaran eksekutif, Selasa (22/9/2026), menyoroti perlunya memperkuat aspek nonfisik. Kota Layak Anak tidak cukup hanya dengan taman dan fasilitas bermain, tetapi juga harus mencakup pencatatan sipil, layanan dasar, perlindungan dari kekerasan, pengaduan, pendampingan hukum.
Berdasarkan pantauan SPN, salah satu pasal tentang perlindungan anak di ruang digital justru muncul dari forum anak berdasarkan Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu dalam agenda rapat kali ini juga tidak semua anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta hadir, kendati sejumlah masukan dari fraksi sudah masuk dalam draf ranperda pasca RDPU dan pandangan fraksi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan Ranperda tersebut berkaitan erat dengan Ranperda Pengelolaan Penduduk, Pembangunan Keluarga serta Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
“Ini merupakan satu paket Ranperda yang saling berkaitan. Keempatnya perlu dilihat dan dipantau secara terpadu karena memiliki keterkaitan erat dalam membangun keluarga, melindungi perempuan dan anak, serta mengelola penduduk secara berkelanjutan,” ujar Abdul Aziz.
Anggota Bapemperda lainnya, Wa Ode Herlina, menekankan pentingnya mekanisme kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, ketika terjadi kasus anak, penanganannya tidak boleh terhenti karena persoalan kewenangan antarinstansi.
“Sudah banyak kemajuan. Harapannya Ranperda ini menjadi instrumen kuat untuk kerja lintas OPD,” kata Wa Ode.
Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap anak di sekolah yang telah dilaporkan berulang kali, tetapi belum terselesaikan hingga anak tidak mau kembali ke sekolah.
“Jangan sampai kita bicara Ranperda hanya menjadi administrasi. Ketika ada kasus anak yang sudah dilaporkan guru berkali-kali, tetapi anak sampai tidak mau kembali ke sekolah, harus jelas seperti apa penanganannya,” katanya.
Menurut Wa Ode, sistem tersebut harus melibatkan OPD terkait, termasuk Dinas PPAPP, Dukcapil, Dinas Sosial, kecamatan dan kelurahan.
Selain perlindungan, ia mengingatkan bahwa fasilitas publik juga harus dirancang berdasarkan kebutuhan anak dan perempuan. Karena itu, konsep Kota Layak Anak menurutnya tidak boleh berhenti pada pembangunan taman, tetapi mencakup keamanan dan kenyamanan seluruh lingkungan.
Sementara anggota Bapemperda lainnya, Jamilah, meminta Ranperda Kota Layak Anak berjalan beriringan dengan regulasi bantuan hukum. Ketika anak menghadapi persoalan hukum, mekanisme pendampingan harus tersedia.
“Jangan sampai ketika membahas perlindungan anak justru belum bisa berjalan berbarengan. Seharusnya ini saling melengkapi,” tegas Jamilah yang berasal dari Fraksi Gerindra.
Dari pihak eksekutif, Biro Hukum DKI menjelaskan pemerintah telah memiliki mekanisme bantuan dan pendampingan hukum, termasuk melalui lembaga bantuan hukum. Adapun pengaturan teknis dapat diperkuat melalui Peraturan Gubernur setelah Ranperda menjadi Perda.
Dinas PPAPP DKI juga menyampaikan kanal pengaduan kekerasan melalui hotline UPT PPPA 0813-1761-7622 dan Jakarta Siaga 112. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan kader masyarakat, termasuk Dasawisma.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda Abdul Abdul Aziz pun tidak menampik, bahwasanya ranperda ini masih ada potensi overlapping kewenangan. Bahkan ia mencontohkan hasil kunjungan kerja ke Surabaya terkait orang tua yang menelantarkan anak.
Menurutnya, sempat muncul informasi bahwa wali kota dapat menonaktifkan NIK orang tua yang tidak bertanggung jawab. Namun setelah ditelusuri, mekanisme tersebut ternyata berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama, sementara pelaksanaannya melibatkan Dukcapil.
“Ini menarik. Kalau di Jakarta bisa, kenapa di Jakarta tidak bisa? Ternyata aturan itu bukan dikeluarkan oleh wali kota, tetapi dari Pengadilan Agama. Pengadilan Agama yang mengeluarkan, kemudian yang melaksanakan Dukcapil,” imbuhnya.
Abdul Aziz menilai pengalaman tersebut dapat menjadi bahan untuk merumuskan mekanisme sanksi yang tepat bagi orang tua yang menelantarkan anak.
“Apakah masih sebatas sanksi administratif? Kita harus mencari alternatif hukuman yang efektif atau efek jera bagi orang yang menelantarkan anak,” kata Abdul Aziz.
Kendati demikian, Politisi PKS ini mengakui jika Perda tidak mungkin mengatur seluruh aspek secara teknis. Karena itu, aturan pelaksana melalui Pergub dinilai penting dan harmoni dengan aturan lainnya. Dan saat ini ranperda baru mengarah ke sanksi administratif. Oleh karena itu, peraturan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) diharapkan lebih menggigit dan tepat sasaran.
“Di Perda sanksi administratif, tetapi kita berharap Pergubnya lebih keras. Sanksinya apa agar ada efek jera, Mudah-mudahan 2027 sudah bisa ada dan kita melakukan hal-hal yang positif untuk anak-anak,” tandasnya. ***










