Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut Kementerian ATR Gunakan Asas Contrarius Actus

Avatar photo
Tampak TNI Al dibantu Nelayan membongkar pagar laut.

Jakarta, SPN : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan asas Contrarius Actus dalam proses penyelesaian polemik pagar laut. Hal itu dijelaskan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis di Jakarta, Rabu (22/1/25).

Harison mengatakan bahwa adanya asas Contrarius Actus, apabila dalam proses penyelesaian polemik pagar laut yang sedang marak di masyarakat, ditemukan kesalahan dalam proses administrasi. “Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” katanya.

Asas Contrarius Actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya.

Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata. Asas Contrarius Actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertifikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertifikat.
Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipfikat, asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan, yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen; menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat; dan menghindari sengketa tanah.

Menurut Horison Mocodompis, bahwa saat ini Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah memberi arahan kepada jajaran untuk segera menemukan akar persoalan pagar laut tersebut. “Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementetian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik),” katanya.