*  

Presiden Minta Kepala Daerah Terpilih Segera Dilantik

Avatar photo
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, SPN – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dilantik agar dapat segera bekerja. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menekankan pentingnya percepatan pelantikan guna memberikan kepastian politik di daerah.

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah. Selain itu, juga untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya bisa segera bergerak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dengan adanya kepastian politik, diharapkan roda pemerintahan daerah dapat berjalan optimal, termasuk sektor dunia usaha yang memerlukan stabilitas. Selain itu, pelantikan yang cepat juga diharapkan dapat meredakan potensi keterbelahan masyarakat pasca-Pilkada, serta memungkinkan kepala daerah definitif segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai bagian dari percepatan, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal. MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula ke tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan adanya perubahan jadwal tersebut, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 akan diundur guna menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat langsung mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.

Mendagri juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk menentukan jadwal pasti pelantikan. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan proses hukum dan administrasi dapat diselesaikan sesuai prosedur.

Selain itu, Kemendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan kepala daerah. Tito berharap berbagai tahapan, terutama putusan dismissal di MK, dapat dipercepat. “Sehingga KPU bisa segera mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan putusan MK,” pungkasnya.