Petugas Gabungan Monitoring Nelayan Nakal di Perairan Kepulauan Seribu

Avatar photo
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu menggelar razia
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu menggelar razia. (Foto: Satpol PP)

Jakarta, SPN – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu menggelar monitoring di perairan Pulau Lancang, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa. Monitoring ini menyasar nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang seperti jaring trawl.

“Menangkap ikan menggunakan jaring trawl sangat merusak terumbu karang dan juga merugikan nelayan,” kata Sugiri, Kepala Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (27/02/2025).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Total ada 18 personil yang dikerahkan dalam operasi ini, termasuk TNI, Polri, dan anggota Satpol PP.

Operasi dimulai dengan keberangkatan Kapal Dinas Operasional (KDO) Satpol PP Praja Wibawa 01 dan 02 dari Dermaga Marina Ancol menuju perairan Kepulauan Seribu. Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan apel gabungan sebelum memulai monitoring dan penegakan Perda serta Peraturan Gubernur (Perkada).

Turut hadir dalam operasi ini antara lain Kasi PPNS dan Operasi, TNI Kepulauan Seribu, Danlantamal III Kepulauan Seribu, Kepolisian Kepulauan Seribu, dan anggota Satpol PP. Selain itu, ada juga nahkoda dan ABK yang mendukung operasional kapal.
Turut hadir dalam operasi ini antara lain Kasi PPNS dan Operasi, TNI Kepulauan Seribu, Danlantamal III Kepulauan Seribu, Kepolisian Kepulauan Seribu, dan anggota Satpol PP. Selain itu, ada juga nahkoda dan ABK yang mendukung operasional kapal. (Foto: Satpol PP)

“Kami mengimbau para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang merusak ekosistem laut, seperti jaring kursin, jaring cantrang, jaring trawl, dan jaring cumi yang sering dipasang di jalur lintas kapal wisatawan,” tambah Sugiri.

Baca Juga :  Kesbangpol Kepulauan Seribu Dorong Semangat Pelajar Lewat Seleksi Paskibraka 2025

Sasaran utama operasi ini adalah menghalau kapal nelayan yang melanggar aturan serta memastikan kelengkapan kapal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keindahan wilayah laut Kepulauan Seribu.

Alat penangkap ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penertiban ini juga bertujuan melindungi nelayan tradisional yang dirugikan oleh praktik penangkapan ikan ilegal.

Turut hadir dalam operasi ini antara lain Kasi PPNS dan Operasi Satpol PP Kepulauan Seribu, TNI AL Danposal III Pulau Karya Kepulauan Seribu, Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, dan anggota Satpol PP. Selain itu, ada juga nahkoda dan ABK yang mendukung operasional kapal.

Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas nelayan nakal. “Kami berharap razia ini bisa terus dilakukan agar lingkungan laut tetap terjaga,” ujar salah satu warga Pulau Lancang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *