Permudah MBR Miliki Rumah, Menteri PKP Teken Permen Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025

Avatar photo
Menteri Ara saat rapat bersama menentukan harga rumah bagi mbr ( foto: birkom pkp/ ristyan)
Menteri Ara saat rapat bersama menentukan harga rumah bagi mbr ( foto: birkom pkp/ ristyan)

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program 3 Juta Rumah.

“Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April,” katanya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengaku senang BPS bisa dilibatkan dalam penyusunan Permen PKP ini. Pihaknya juga mengapresiasi adanya pemanfaatan kajian dari BPS sehingga program perumahan bisa berjalan dengan baik.

Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Baca Juga :  Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
1.      Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a.      Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b.      Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
2.      Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a.      Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000
Kawin  Rp11.000.000
b.      Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000

3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a.      Umum:
Tidak Kawin Rp10.500.000
Kawin  Rp12.000.000
b.  Satu Orang Untuk Peserta Tapera  Rp12.000.000

4.      Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a.      Umum:
Tidak Kawin Rp12.000.000
Kawin  Rp14.000.000
b.      Satu Orang Untuk Peserta Tapera   Rp14.000.000