JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Peluang tersebut mencuat setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan, Budiman mengaku pernah dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani. Kontak tersebut terkait barang kiriman milik pengusaha bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai dalam pengiriman antara Lampung dan Banjarmasin.
Budiman menuturkan, Dhani menyebut Huda adalah saudaranya dan meminta agar persoalan tersebut dibantu. “Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu,” kata Budiman menirukan ucapan Dhani di persidangan.
Nama Ahmad Dhani juga sempat muncul dalam sidang terdakwa lainnya, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp antara Rizal dengan kontak bernama Ahmad Dhani Dewa 19.
Percakapan tertanggal 15 Juli 2025 itu berisi tawaran tiket konser gratis dari Dhani. Barang bukti tersebut tercatat sebagai barang bukti nomor 247 yang diambil dari telepon seluler Rizal. Rizal membenarkan percakapan itu berasal dari nomornya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selasa (3/11/2026) menegaskan, keputusan untuk memanggil Ahmad Dhani sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Jika hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan, maka KPK akan menindaklanjuti.
Sementara itu, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia menjelaskan barang yang dimaksud adalah dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri, bukan barang impor bermasalah. Dhani juga menyebut peristiwa itu sudah lama terjadi di era Dirjen sebelumnya dan mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk kasus suap Blueray Cargo senilai Rp61,3 miliar.









