Menteri PKP Usul Iuran Tapera jadi Sukarela, Undang-Undang Segera Direvisi

Avatar photo
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (dok. Istimewah)

Jakarta : Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait hendak mengusulkan implementasi penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sukarela. Usulan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. “Saya sudah undang Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi [ke Presiden Prabowo]. Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, (PKP) Haryo Bekti Martoyoedo membenarkan hal itu. Namun, dia tak dapat memastikan kapan pemerintah segera melakukan revisi regulasi Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tepera tersebut.

Karena tambah Haryo, saat ini pemerintah tengah menunggu proses pengujian materil atau Judicial Review terhadap UU tersebut rampung dilakukan. “Kita kan enggak tau [apakah akan revisi UU atau tidak]. Tunggu ini, tunggu hasil MK kan ada Judicial Review kan pokoknya tunggu saja” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, terdapat dua gugatan ke MK soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pertama, pada Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung.  Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Salah satu gugatan itu meminta agar kepesertaan masyarakat pada Tapera bukan menjadi sebuah kewajiban.

Baca Juga :  Prabowo kurbankan sapi 1,25 ton di Masjid Istiqlal pada Idul Adha

Sementara itu, Iuran Tapera menjadi kewajiban sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2016 yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, para pekerja semula ditetapkan bakal ditarik iuran simpanan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)