Guna menyelesaikan masalah tersebut, Menteri PKP juga mengaku telah menghubungi Jaksa Agung. Respon Kejaksaan Agung pun sangat baik dan siap menindaklanjuti adanya laporan dari Kementerian PKP.
“Saya tadi langsung hubungi Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten ” katanya.
Menteri PKP menambahkan, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Dan tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya,” katanya.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengaku siap mendukung langkah Kementerian PKP terkait penanganan dugaan “Korupsi Program BSPS” daerah pemilihannya.
“Proses hukum dugaan kasus korupsi Program BSPS ini sangat penting. Jangan sampai tebang pilih dan jangan sampai Kabupaten Sumenep terjebak dalam angka kemiskinan terus,” katanya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta agar Kementerian PKP ke depan bisa melibatkan Pemda dalam pengawasan dan teknis dalam Program BSPS. Selain itu juga dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor sehingga penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep bisa berjalan dengan baik.
“Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian PKP dalam pengawasan Program BSPS di lapangan,” harapnya.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menyampaikan, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS. Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran
Rp 109,8 Milyar.
Ada sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama, suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan BSPS. Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah
Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB. Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai jangkal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda. Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp.2.000.000.







