“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.
Menteri PKP Minta Pemda Jakarta Segera Putuskan Penetapan Lokasi Akses Kapuk Raya-PIK 1
