“Ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB. Selain itu saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat,” harapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait masih adanya pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah,” katanya.