*, Properti  

Menteri PKP – Mendagri Sepakat Kroscek Pembebasan Biaya BPHTB dan PBG Untuk MBR Yang Masih Belum Berjalan

Avatar photo
Menteri PKP Ara ( kiri) bersama Mendagri Tito saat bertemu di Kantor Kementerian PKP ( foto: birkom pkp/ ristyan )
Menteri PKP Ara ( kiri) bersama Mendagri Tito saat bertemu di Kantor Kementerian PKP ( foto: birkom pkp/ ristyan )

Jakarta, SPN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah daerah terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR Yang masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Hal itu dilakukan karena adanya pengaduan dan masukan dari sejumlah asosiasi pengembang perumahan yang masih menemui kendala di lapangan dalam implementasi pembebasan biaya pengurusan BPHTB dan PBG dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

“Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR ,” ujar Menteri PKP dan Mendagri usai bertemu sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, Apernas Jaya di Ruang Kerja Menteri PKP Jakarta, Selasa (22/4/25).

Menteri PKP dan Mendagri akan kroscek Pembebasan biaya BOHTB dan PBG untuk MBR. ( foto: birkom pkp /ristyan)
Menteri PKP dan Mendagri akan kroscek Pembebasan biaya BOHTB dan PBG untuk MBR. ( foto: birkom pkp /ristyan)

Pada pertemuan tersebut sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan sejumlah data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli atau membangun rumah. Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.

Baca Juga :  Menteri PKP Menegaskan Masyarakat Indonesia Jangan Takut Dan Khawatir Terhadap Perubahan

Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Menteri PKP dan Mendagri pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Adanya penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG ini tentu sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto guna mewujudkan Program 3 Juta Rumah bagi rakyat indonesia.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat. Tentunya data dari asosiasi pengembang ini perlu di kroscek dan di klarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan,” ucap Ara

Sebagai informasi, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG dan menghapuskan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah