Jakarta, SPN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Kemendagri. “Saya ucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Wamendagri serta Kepala BPS yang sangat membantu kami dalam sektor perumahan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai MoU ,Selasa (24/6/2025)
Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga mengaku belajar banyak dari Mendagri bagaimana soal inflasi. Selain itu, juga meminta Kepala BPS untuk ikut mengawal Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Saya juga akan minta ke Komisi V untuk mengundang Kepala BPS untuk program BSPS. Nanti semua sumber datanya harus dari BPS supaya nanti jangan sampai ada temuan. Jadi kalau nanti ada DPR, ada DPD, atau siapapun kepala daerah untuk melakukan program BSPS itu datanya harus dari BPS,” ucapnya.

Sebagai informasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik adalah tentang Sinergi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi serta Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/ atau Informasi Statistik Dalam Rangka Penyelenggaraan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak untuk melakukan koordinasi serta kerja sama saling mendukung sesuai tugas dan fungsinya. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara para pihak dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, pemutakhiran data dan/atau informasi statistik dan akselerasi kebijakan Penyelenggaraan Perumahan Bagi MBR guna mendukung Program Pemerintah dalam pemenuhan rumah layak huni.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi beberapa hal antara lain pertama, optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk mendukung pelayanan dan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kedua, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan/atau Identitas Kependudukan Digital dengan mempertimbangkan keamanan data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, sinkronisasi perencanaan program dan anggaran di bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam pemenuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Selanjutnya ke empat, penyediaan data dan/atau informasi Statistik Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui kegiatan sinkronisasi data dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.











