“Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya, mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara,” ujar Menteri Dody.
Kementerian PU terus mendorong BUJT untuk memperluas penggunaan Weight in Motion (WIM) di berbagai ruas tol guna menekan pelanggaran ODOL. “Kami juga ikut menyusun rancangan SKB (Surat Keputusan Bersama) 6 Menteri dan lembaga terkait pendekatan hukum tentang kendaraan Over Dimension dan Overloading. Dalam SKB ini, kami berperan untuk meningkatkan pendataan, pengawasan, dan penindakan angkutan pada jalan tol yang terintegrasi secara digital,” tutur Menteri Dody.
“Bagi kami Kementerian Pekerjaan Umum, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, Tapi merupakan simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan kita jaga, maka yang kita dapatkan bukan hanya konektivitas antar wilayah, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Menteri Dody.