Jakarta, SPN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok untuk mematangkan rencana kerja sama dalam menjamin hak konsumen di sektor perumahan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.
“Sore ini saya menerima Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok, kita sedang mendiskusikan kerja sama supaya bisa melindungi konsumen perumahan, saya mendukung rakyat untuk dilindungi secara konstitusi,” kata Menteri Ara di Jakarta, Selasa (25/3/25).
Dikatakan Menteri Ara, untuk memperkuat rencana kerja sama dalam menjamin hak konsumen di sektor perumahan diperlukan ada dasar hukum yang kuat untuk tindak lanjut berbagai aduan.

“Kita dukung penuh kita doakan tidak hanya jumlah penanganannya juga kualitas penanganannya. Yang penting disiapkan dasar hukum untuk penegakan aturannya dari aduan-aduan konsumen di sektor perumahan,” kata Menteri Ara.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, rakyat berharap kecepatan tindak lanjut pengajuan semakin cepat ditangani dengan adanya kerja sama dengan Kementerian PKP.
“Terutama intuk mengatasi hal-hal yang tidak dipenuhi dalam perjanjian jual beli perumahan dan masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan dengan cepat,” ujar Mufti.