BEKASI, SPN – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani 8 Oktober 2026.
“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” bunyi SK tersebut.
Vonis 6 Tahun & Denda Rp300 Juta
Dasar pemberhentian adalah salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.
Majelis hakim menyatakan Ade terbukti korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum, dalam perkara suap dan ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang ditangani KPK.
Vonisnya:
– Penjara 6 tahun
– Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan
– Uang pengganti Rp10,4-11,4 miliar (tergantung sumber putusan)
– Pencabutan hak politik 10 tahun
Ayahnya, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Keduanya tidak mengajukan banding dalam tenggat 14 hari, sehingga putusan inkrah sejak 28-29 September 2026.
Keputusan Mendagri juga merujuk surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 yang mengusulkan pemberhentian.
DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja
DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Definitif.
Asep adalah Wakil Bupati pendamping Ade. Ia ditunjuk Plt Bupati oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sejak Ade ditahan KPK, melalui Surat Perintah 9344/KPG.11.01/PEMOTDA.
Untuk saat ini Asep masih Plt Bupati sampai proses pengesahan dan pelantikan definitif selesai di Kemendagri. Pengisian jabatan Wakil Bupati akan menyusul setelah itu.
Organisasi masyarakat GMI dan LBH Arjuna sebelumnya mendesak DPRD tidak menunda proses, agar pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Bekasi tidak terhambat karena keterbatasan kewenangan Plt.







