Menaker Waspadai Potensi Gelombang PHK Imbas Konflik Iran – Israel

Avatar photo
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah), dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) dalam konferensi pers penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah), dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) dalam konferensi pers penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Jakarta, SPN – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, tensi geopolitik di Iran-Israel dapat berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan Tanah Air.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan terus memantau perkembangan konflik Iran-Israel.

Kemnaker tak menampik tensi geopolitik itu dapat berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, kondisi geopolitik saat ini diperkirakan berdampak negatif terhadap industri berorientasi ekspor di Tanah Air.

“Ini tentu harus kita monitor ya. Prediksi saya pribadi, tentu akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri karena kondisi geopolitik itu akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi secara global,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Siap Tersambung Penuh Tahun 2025

Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi yang ditimbulkan dari kondisi geopolitik ini. Dia menyebut, pemerintah telah memiliki grand design untuk memitigasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Salah satunya, lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia menjelaskan, pemerintah sejak awal tahun telah memastikan agar pekerja yang ter-PHK mendapat manfaat lebih, seperti bantuan tunai, pelatihan, hingga informasi lowongan kerja. Kemnaker juga telah menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh wilayah serta dengan lintas kementerian untuk memitigasi PHK.