JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersih-bersih di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap HGB di Bogor senilai Rp106,3 miliar, kini giliran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur yang digeledah.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (24/09/2026) lalu di Surabaya itu membongkar dugaan praktik baru, yakni adanya setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah se-Jawa Timur ke oknum di Kanwil BPN Jatim.
Temuan ini tentu memunculkan pertanyaan di daerah, termasuk di Blitar. Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Blitar juga termasuk dalam daftar yang diduga menyetor?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Minggu (27/09/2026) di Jakarta mengatakan penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga emas.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi.
Menurut Budi, sumber uang tersebut diduga berasal dari dua jalur. Pertama dari penerimaan uang dari para pemohon layanan pertanahan, dan kedua dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” tegasnya.
KPK saat ini masih mendalami maksud dan tujuan para oknum mengonversi uang hasil dugaan penerimaan tersebut ke dalam bentuk perhiasan emas.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim ini masih berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/09/2026). Di sana ditemukan sejumlah amplop berisi uang. Kepala Kantah Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti disebut merupakan istri dari tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kanwil BPN Jatim maupun Kantah Blitar terkait dugaan setoran tersebut. KPK memastikan akan terus menelaah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengungkap aliran dana tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, serta kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/09/2026), dilanjutkan dengan Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk pada Kamis (24/09/2026).










