JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang, hingga perhiasan dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), serta rumah tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada pekan ini untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Klaten.
“Untuk lanjutan penyidikan perkara Klaten, pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, di antaranya rumah dinas bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (23/10/2026).
Menurut Budi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi yang digeledah. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Khusus dari rumah dinas Hamenang, penyidik turut menyita uang dan perhiasan. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Tentu semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dokumen-dokumen yang terkait,” tutur Budi.
3 TERSANGKA:
1. Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) – Bupati Klaten 2025-2030
2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) – Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah
3. Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) – Pihak swasta, PT Madani Winasis Kreatif
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026), ditahan 20 hari pertama 16 Okt – 4 Nov 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.









