JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk ruangan Kepala BNPB, usai menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan pada 14–15 Oktober 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain ruangan Kepala BNPB, penyidik juga menggeledah ruangan Kedeputian, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Taufik menyebut penggeledahan berjalan lancar dan sejumlah pihak di BNPB bersikap kooperatif. Sejumlah ruangan bahkan telah disegel terlebih dahulu dengan bantuan personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mengamankan dokumen.
Lima Tersangka dan Modus Rp148 Miliar
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Bima Setiawan (BMS) Tenaga Ahli Kepala BNPB yang merupakan adik kandung Letjen TNI (Purn) Suharyanto, Richard Erlangga (RIC) Tenaga Ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan (GER) Direktur PT Tiga Lintas Serasi (TLS) dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).
Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat. KPK menemukan dua klaster pelanggaran yakni tindak pidana suap dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Modusnya, para tersangka diduga memanfaatkan mekanisme penunjukan langsung dalam situasi darurat untuk mengkondisikan perusahaan swasta yang terafiliasi. KPK mencatat total nilai pengadaan dari penyedia yang terafiliasi dengan Bima Setiawan selama periode 2024–2026 mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara Richard Erlangga diduga menerima aliran dana Rp2,38 miliar dari Direktur PT TLS.
“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo di Sleman, DIY, Rabu (14/10/2026).
Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, meningkat dari taksiran awal Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan seberat ratusan gram dan mendeteksi aset kripto senilai miliaran rupiah.
“Kripto itu nilainya satu digit di M (miliar). Pasti nanti kami pastikan kembali siapa yang memiliki itu agar tidak bias,” kata Setyo. KPK akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kepemilikan aset digital tersebut.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang baru saja diganti Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026 oleh Letjen Kristomei Sianturi, hingga kini belum berstatus tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Suharyanto untuk dimintai keterangan.
KPK menegaskan pergantian Kepala BNPB merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak terkait langsung dengan penyidikan.





