JAKARTA, SinarPagiNews – Komisi VIII DPR RI mendesak evaluasi total dan pengusutan tuntas dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (13/10/2026) malam.
OTT ke-22 KPK di tahun 2026 ini menyeret 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Dr. Rustian. pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai/tenaga ahli, serta pihak swasta rekanan pengadaan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta untuk evaluasi pengadaan, pengendalian internal, dan pengawasan anggaran kebencanaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026) mengatakan dugaan korupsi tersebut sangat disayangkan, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. “Saya sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi di lingkungan BNPB, terlebih jika benar berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana,” katanya.
Menurut Dini, penanganan dugaan korupsi tersebut tidak cukup hanya dengan menindak pihak-pihak yang nantinya terbukti bersalah, tetapi juga harus diikuti pembenahan sistem untuk mencegah penyimpangan serupa.
Dini menilai pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengendalian internal, serta pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan perlu dievaluasi agar celah penyalahgunaan dana dapat ditutup.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan kebencanaan, Dini mengaku telah beberapa kali meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak banjir, tanah longsor, erupsi gunung api, gempa bumi, hingga kebakaran.
Pengalaman tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Komisi VIII mendesak KPK menentukan tanggung jawab hukum setiap pihak secara terang dan meminta Inspektorat Utama BNPB membuka semua dokumen pengadaan.
BNPB Hormati Proses Hukum
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan intervensi,” ujar Berton.
BNPB memastikan akan kooperatif memberikan data dan menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal.
KPK menjadwalkan ekspose pimpinan pada Selasa malam untuk menentukan st
atus hukum 14 orang tersebut. Konferensi pers lengkap direncanakan 16 Oktober 2026.
Kasus ini mencuat saat Indonesia menghadapi eskalasi karhutla di Kalimantan, banjir di Bangka Belitung, Sulsel, dan Jateng, sehingga DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara kecepatan penyaluran bantuan dan pengawasan ketat.







